Rincian Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2024, KPM Siap-siap Dana Bantuan Rp750.000 Cair di Tanggal Ini

Rabu 31-01-2024,15:41 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Gandi

JAKARTA, PALPRES.COM - Simak rincian jadwal pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2024.

Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini saatnya untuk bersiap-siap menerima dana bantuan sebesar Rp750.000 yang dijadwalkan akan cair di tanggal ini.

Tentu saja ini ini kabar gembira bagi calon penerima bantuan sosial PKH tahap pertama di tahun 2024.

Menurut informasi yang diterima, tahap pertama penyaluran bansos PKH tahun 2024 ini direncanakan akan dimulai pada bulan Januari dan berlangsung hingga Maret.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! 3 Bansos Positif Cair Awal Februari 2024, Berikut Nominal dan Daftar Penerimanya

BACA JUGA:INFO TERBARU! Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Sudah SPM, Bantuan Hanya Cair 1 Bulan

KPM diharapkan untuk memantau dengan cermat jadwal pencairan agar dapat mengakses dana bantuan tersebut sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Berdasarkan kriteria penerima, masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp750.000 pada tahap pertama ini. 

Dana tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban keuangan keluarga penerima yang berada dalam kategori seperti ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, pendidikan anak SMP/sederajat, pendidikan anak SMA/sederajat, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok penerima diharapkan untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar dengan benar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. 

BACA JUGA:SELAMAT! BLT Pengganti Bantuan El Nino Cair 3 Bulan Sekaligus Rp600.000, Cek Nama Penerimanya di Sini

BACA JUGA:INFO TERBARU! Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2024 Sudah SPM, Bantuan Hanya Cair 1 Bulan

Selain itu, KPM juga diwajibkan untuk melakukan pengecekan status penerimaan melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Sebab, pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi palsu atau penipuan terkait penyaluran bantuan ini.

Jaga kerahasiaan data pribadi dan hanya mengakses informasi resmi dari sumber yang terpercaya.

Kategori :