Adapun Syarat Penerima PKH Tahap 1 2024 adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
BACA JUGA:Akhirnya, Data Bayar Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Muncul, Cek Daftar Penerimanya
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Nominal Penerima PKH Tahap 1 2024:
- Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun.
- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun.
BACA JUGA:Hore! 4 Bansos Dijadwalkan Cair Bulan Februari 2024, Ini Daftarnya
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.