Pemilih Pemula Harus Tahu! Ini 3 Hal yang Dilarang Saat Pencoblosan, Termasuk Membawa HP?

Selasa 06-02-2024,05:21 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Ella Sulistiana

Mengutip Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sebelum mencoblos.

Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhak memberi peringatan.

Dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. 

Larangan ini juga ada dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yang mengharuskan Ketua KPPS untuk memberi penjelasan kepada pemilih tentang larangan yang serupa.

BACA JUGA:BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Manfaat

2. Dilarang Mencoret atau Menulis Catatan pada Surat Suara

Selanjutnya dalam Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemilih dilarang menuliskan atau mencatat apa pun pada surat suara. 

Larangan ini berlaku untuk memastikan keaslian dan integritas suara yang diberi untuk setiap pemilih.

BACA JUGA:Kucurkan Dana Rp165 Triliun, Inilah Proyek Jembatan di Provinsi Riau, Terhubung ke Malaysia?

3. Dilarang Mendokumentasikan di Bilik Suara

Selain itu, pada Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa ada larangan bagi Pemilih untuk mendokumentasikan pilihannya dari dalam bilik suara. 

Pemilih diperintah untuk tidak mendokumentasikan apapun terkait pilihannya, selama proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Maka dari itu, pemilih pemula juga dapat mengetahui cara-cara pencoblosan atau pemilihan dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Mangkrak 4 Tahun, Proyek Jembatan di Jawa Barat Habiskan Dana Rp51 Miliar, Progresnya?

Dilansir dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut ini cara pencoblosan yang sesuai dengan ketentuan KPU.

Kategori :