1. Cek nama pribadi di DPT Pemilu 2024, apakah sudah terdaftar untuk jadi pemilih atau belum.
2. Jika sudah terdaftar, maka bisa melakukan pemilihan dengan mendatangi TPS saat hari pencoblosan
3. Isi daftar hadir di TPS dan tunjukkan KTP serta formulir pemberitahuan (Model C-6)
BACA JUGA:10 Tahun Memimpin, Presiden Jokowi Sukses Bangun 25 Bandara Baru di Indonesia, Cek Daftarnya
4. Tunggu di TPS hingga petugas memanggil nama untuk mendapat giliran memilih
5. Apabila sudah dipanggil, pilih pasangan presiden, wakil rakyat, hingga partai yang dipilih dengan mencoblos surat suara di bagian gambar atau nama orang/partai yang dipilih.
6. Setelah selesai, masukkan surat suara ke kotak suara.
7. Jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta biru sebagai bukti bahwa sudah mencoblos di pemilu 2024.
BACA JUGA:Panjangnya 7,6 Kilometer, Inilah Proyek Jembatan Penghubung Ke IKN, Berapa Anggarannya?
Nah, itulah sejumlah peraturan mengenai Pemilihan Umum yang akan dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia saat Pemilu 2024 mendatang.