CATAT, Ternyata KPM PKH dan BPNT yang Dapat Bansos 6 Bulan Per KTP, Ciri Ini Saja

Selasa 06-02-2024,08:49 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Mujianto

Alhamdulillah akhirnya mendarat juga bantuan sosialnya ke rekening KPM hanya saja bantuan reguler.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Perbedaan BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan Bansos Beras yang Cair Bulan Ini

BACA JUGA:Termin 10 Keluar Besok, BLT Rp200.000 Segera Cair via ATM Bagi Penerima Bansos BPNT

PKH dan BPNTt yang cair tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya untuk untuk bantuan PKH pencairan di tahap 1 ini terpantau cair per 2 bulan.

Untuk kartu KKS dan per 3 bulan untuk yang cair di PT Pos.

Sedangkan untuk bantuan BPNT yang berubah secara signifikan di mana di tahun lalu untuk pencairan KKS per 2 bulannya.

Namun ternyata di tahun 2024 ini cair per bulan sehingga KPM bisa mencairkan Rp200.000 melalui kartu KKS bank himbara.

BACA JUGA:Kabar Terbaru: Bansos BPNT Tahap 1 via HIMBARA Siap Cair, Penerima Bansos Harap Cek Status di Sini

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Nominal dan Daftar Penerima Bansos di Awal Februari 2024

Namun tentunya tidaklah menjadi masalah ya teman-teman selagi masih cair dan bantuan lancar tentunya bisa sangat membantu perekonomian di tengah tingginya harga pangan yang merensek naik.

Selanjutnya untuk bantuan CPP beras 10 kg terpantau sudah cair di tahun 2024 ini semenjak minggu terakhir Januari hingga hari ini penyaluran terus berlangsung.

Namun sayangnya ada beberapa KPM PKH dan BPNT mengeluhkan yang rupanya tidak akan mendapatkan bantuan beras 10 kg tersebut.

Hal ini bisa kita lihat status dan postingan di grup media sosial baik yang menyatakan maupun yang mempertanyakan kenapa sih bantuan beras 10 kg tidak dapat lagi? 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Serentak Hari Ini, Cek Nominal Bantuan yang Diterima KPM

BACA JUGA:Dibagikan 4 Kali Setahun, Bansos PKH Tahap 1 Siap Cair Via ATM dan Pos Maret 2024

Tentunya ini sangat wajar jika saja ada yang mempertanyakan apa sih penyebabnya Bansos beras 10 kg hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki KTP dengan kriteria tertentu.

Kategori :