Tidak Terdaftar DPT Masih Bisa Coblos Pemilu 2024, Ikuti Langkah Ini Saat di TPS

Rabu 07-02-2024,13:45 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Sri Devi

Keempat, pemilih kemudian akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Nah, ketika kamu melaporkan diri untuk pindah TPS, maka berkas yang harus ditunjukkan adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK

BACA JUGA:Tahun Baru Imlek 2024 Semakin Dekat, Jangan Lupa Letakan 5 Tanaman Pembawa Hoki Ini di Rumahmu!

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Cara Cek TPS

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2024 adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan saat Pemilu 2024 nanti.

Lantas, bagaimana cara kamu selaku pemilih untuk mengetahui dan mengecek TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024?

BACA JUGA:Genjot Produksi Emas, PT Wilton Makmur Indonesia Malah Catatkan Kerugian Besar, Kok Bisa?

Kamu bisa langsung mengecek dengan membuka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Kemudian masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

Setelah itu klik tombol "Pencarian"

Lalu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

BACA JUGA:Cermat Memilih Krim Pemutih, Salah Pilih Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan, Ada Kandungan yang Perlu Dihindari

- Untuk mengetahui informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas

- Untuk mengetahui informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Tags : #tps #tidak terdaftar dpt #pemilu 2024 #pemilih pemula #dpt #daftar pemilih tetap
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini