"Untuk aturan yang tercakup di Kemendagri Nomor 79 tahun 2022 itu bahwa covernya merupakan 60 dan 40 yang artinya 60 itu menggunakan uang tunai, sedangkan 40 lagi menggunakan transaksi non tunai, nah 40 tadi itulah menggunakan dengan transaksi KKPD," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau dan Forkopimda Hadiri Launching GPISS dan Tinjau Operasi Pasar
BACA JUGA:Peduli Anak Stunting, Ini Sentuhan Kasih yang Diberikan Kapolres Lubuklinggau dan Ketua Bhayangkari
Kemudian, KKPD juga merupakan upaya menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintahan.
Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau Zulfikar menjelaskan, dasar pelaksanaan KKPD ini merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penggunaan kartu kredit serta Perda Kota Lubuklinggau.
"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta memahami KKPD berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku,"katanya.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dengan peserta yakni Kepala OPD, Bendahara Pengeluaran, Staf Ahli, Camat dan Narasumber dari Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau serta dari BKD Kota Lubuklinggau,” pungkasnya. (*)