LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Bank Sumsel Babel Kota Lubuklinggau mengelar sosialisasi dan launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Ballroom Lantai 2 Famvida Hotel Lubuklinggau, Selasa 6 Februari 2024.
Hadir dalam acara tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, Pj Sekda Kota Lubuklinggau H. Tamri, Kepala BPKAD, Zulfikar, Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Kota Lubuklinggau, Hidayat, para pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengungkapkan, penggunaan KKPD hampir serupa dengan penggunaan kartu kredit pada umumnya, tapi KKPD dikhususkan untuk seluruh instansi pemerintah daerah.
"Jika melakukan perjalanan dinas dan lain sebagainya, itu bisa langsung terpantau di e-katalog, ada perbandingan 60 tunai dan 40 penggunaan transaksi digital KKPD,” katanya.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau dan Forkopimda Urun Rembuk Bahas Isu Strategis Serta Penanganan Bencana
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar UKK JPT Pratama Disdukcapil, yuk Lihat Ulasannya
Dikatakannya, KKPD ditujukan untuk efesiensi, mempermudah kinerja pemerintah, dan difungsikan untuk memonitor langsung beragam pengeluaran secara digital.
"Bila kita gunakan uang tunai, contohnya saat pemilu nanti, ada biaya TPS, tiap TPS minimal Rp 3 juta. Lubuklinggau ada 365 TPS, paling tidak Rp 1 Milyar lebih uang yang beredar di Lubuklinggau dalam satu hari," ungkapnya.
Menurutnya, digitalisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan jumlah uang yang beredar di publik.
"Untuk teknis nanti bisa di tanya ke Bank Sumsel Babel," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Kembangkan Program Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Ini Program Hilirisasi Pemkot Lubuklinggau Dalam Menekan Angka Inflasi, Apa ya?
Sementara itu, Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau, Hidayat mengatakan, kegiatan itu merupakan kerjasama Pemkot Lubuklinggau dan Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau melalui BPKAD Kota Lubuklinggau untuk mengimplementasikan dari peraturan kementerian Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan KKPD.
Hidayat menjelaskan KKPD ini untuk dapat dilaksanakan, di implementasikan dalam rangkaian untuk pembayaran-pembayaran transaksi yang lebih bersifat non tunai.
Selain itu, kegiatan KKPD ini Bank Sumsel Babel memiliki peran sebagai supporting untuk kartunya karena rata-rata bank daerah belum memiliki kartu kredit dan oleh karena itu Bank Sumsel Babel melaksanakan kerjasama dengan pemilik daripada kartu kredit ini.