Jelang Pemilu 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM dan LPG Terpenuhi

Sabtu 10-02-2024,00:18 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

Masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk-produk Pertamina seperti BBM, LPG.

BACA JUGA:Pastikan Pasokan LPG Aman, Pertamina Himbau Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi, Ini Ciri-ciri Pangkalan Resmi

BACA JUGA:Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja

Bahkan masyarakat juga bisa melaporkan kondisi BBM dan LPG di satu wilayah bisa menghubungi nomor telepon 135.

Sebagai informasi, per 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. 

Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi. 

Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.

BACA JUGA:Satgas Nataru Berakhir, Pertamina Komitmen Jaga Pasokan Energi Tetap Lancar

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi SPBU di Banyuasin, Hentikan Penyaluran BBM Jenis Solar Selama 30 Hari

Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran.

Dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. 

Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Minumnya Solar dan Irit BBM, Pantesan Motor Royal Enfield Taurus Diburu Kolektor

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengkonversi Motor BBM ke Motor Listrik? Berikut Caranya, Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta

Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

Kategori :