INGAT, Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara, Berikut Alasannya

Senin 12-02-2024,12:57 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

Dimungkinkan, jika pemilih membawa HP ke bilik suara, maka ada kemungkinan pemilih melakukan hal-hal yang dapat merusak asas pemilu, seperti:

BACA JUGA:Zikir Pembuka Rezeki! Amalkan 100 Kali Setiap Hari saat Kamu Kepepet, Insya Allah Manjur

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp 100 Juta di Bank BRI Tanpa Agunan Bisa Dicicil 60 Kali, Ajukan Sekarang!

– Pemilih dapat membubuhkan tulisan atau catatan pada surat suara, yang dapat mengubah maksud suara atau menyebabkan surat suara tidak sah.

– Pemilih bisa mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, misalnya dengan merekam atau mengambil foto surat suara yang sudah dicoblos.

Hal ini dapat melanggar hak privasi pemilih lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

– Pemilih bisa mengakses informasi atau komunikasi yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih, misalnya dengan membuka media sosial, pesan singkat, atau situs web yang berisi kampanye dan propaganda, atau hoaks terkait pemilu.

BACA JUGA:Bakal Rampung Akhir Tahun Ini, Proyek Jalan Tol Sepanjang 44,5 KM di Jatim jadi Akses ke Bandara Baru

BACA JUGA:Rekomendasi Laptop Terkini di Bawah Rp 8 Juta, Speknya Nggak Kaleng-kaleng

– Pemilih dapat melakukan kecurangan atau manipulasi, misalnya dengan menunjukkan surat suara yang sudah dicoblos kepada orang lain, menukar surat suara dengan yang lain, ataupun juga mungkin mencoblos lebih dari satu kali.

Lantas, bahaya yang dapat ditimbulkan jika pemilih membawa HP ke bilik suara adalah:

– Dapat mengganggu kelancaran dan ketertiban proses pemungutan suara, yang dapat menimbulkan kericuhan, keributan, atau kekerasan di TPS.

– Dapat merusak integritas dan kredibilitas hasil pemilu, yang dapat menimbulkan kontroversi, sengketa, atau protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

BACA JUGA:Harganya Jutaan, Inilah 4 Batu Akik Termahal di Indonesia

BACA JUGA:Guru Honor K2 di Muba Minta Kejelasan Nasib

– Dapat melanggar hukum dan norma, yang dapat menimbulkan sanksi administratif, pidana, atau sosial bagi pelaku pelanggaran.

Kategori :