PALEMBANG, PALPRES.COM – Hari pencoblosan Pemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Semua warga Indonesia yang telah terdaftar akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Tetapi, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh pemilih saat berada di TPS, khususnya ketika berada di bilik suara.
Salah satu aturan yang penting yang sering kali dilanggar dan terjadi adalah larangan membawa HP ke bilik suara.
BACA JUGA:10 Oleh-oleh Khas Bangka Belitung yang Awet Disimpan Lama, Cocok untuk Dibawa Pulang ke Luar Kota
BACA JUGA:14 Februari Pencoblosan Pilpres 2024, Kenapa Pilpres Selalu di Hari Rabu? Ini Penjelasannya
Lantas, mengapa pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara?
Apa sih bahaya yang dapat ditimbulkan jika melanggar aturan ini? Berikut penjelasannya.
Larangan bagi para pemilih membawa HP ke bilik suara tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38.
BACA JUGA:Warga Sulteng Berbahagia, Jembatan Megah Senilai Rp804 Miliar Bisa Dilintasi, Cek Lokasinya!
BACA JUGA:Sempat Mandek, Jembatan Gerbang IKN di Kalsel Ini Bakal Digarap Lagi, Dapat Kucuran Dana Miliaran
Mengacu pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Larangan membawa HP tersebut juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara.
Adapun tujuan dari larangan membawa HP ini adalah untuk menjaga asas pemilu yang jujur, adil, bebas, dan rahasia.