- Selanjutnya, lampirkan foto selfie kamu bersama KTP dan foto KTP.
- Setelah akunmu diverifikasi dan diaktifasi oleh Kemensos, kamu bisa mengakses menu pada aplikasi Cek Bansos dan melihat status penerimaanmu.
Untuk menjadi penerima manfaat BLT Mitigasi Risiko Pangan ini ada syarat yang harus dipenuhi oleh KPM, satu di antaranya terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini rincian syarat-syarat yang harus dipenuhi KPM agar terdaftar sebagai penerima manfaat BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Syarat Penerima Manfaat
1. Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
2. Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Beras (BSB)
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah sebagai bukti diri
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berisi data diri anggota keluarga yang akan menerima bantuan
Tidak hanya Mitigasi Risiko Pangan yang cair di bulan Februari 2024 ini.
Ada juga beberapa program bantuan pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan beras 10 kg.
Berikut ini rinciannya: