PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman? Begini Respon Mahkamah Konstitusi

Kamis 15-02-2024,20:21 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Fran Kurniawan

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman dalam putusan sela.

BACA JUGA:Terbesar Ketiga di Indonesia, Investasi Bendungan Ini Membengkak Usai Mangkrak 30 Tahun, Lokasinya?

BACA JUGA:Inilah Proyek Tol Mangkrak 22 Tahun di Jawa Barat, Serap Investasi Rp8,54 Triliun, Akhirnya Berbuah Manis?

Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tertulis bahwa mengambilkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan MK nomor 17 tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Ketua MK masa Jabatan 2023–2028.

Lalu memerintahkan dan mewajibkan tergugat dalam hal ini Suhartoyo selaku Ketua Haki MK untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Demikian bunyi putusan dikutip Palpres.com pada Kamis 15 Febuari 2024.

Tidak hanya itu saja, tertera juga dalam pokok perkara ada 4 poin, diantaranya.

BACA JUGA:Bikin Nafas Lebih Segar, Inilah 6 Bahan Alami Menghilangkan Bau Mulut, Dari Daun Sirih Hingga Jeruk

BACA JUGA:10 Oleh-oleh Khas Jogja Kekinian yang Populer di Kalangan Remaja, Sudah Pernah Cicip?

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut keputusan MK nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitas nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

BACA JUGA:Jawa Timur Mulai Cairkan Lagi Bansos PKH dan BPNT Hari Ini di Kantor Pos, Daerah Mana Saja?

BACA JUGA:Jawa Timur Mulai Cairkan Lagi Bansos PKH dan BPNT Hari Ini di Kantor Pos, Daerah Mana Saja?

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Kategori :