Demikian putusan yang tertera dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.
Diketahui, Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Rabu, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.