Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi penyaluran produk subsidi tepat sasaran.
BACA JUGA:Pertamina Dukung Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak se-Sumsel, Berikan Subsidi Hingga Rp15 Ribu
Terkait informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan informasi, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.
BACA JUGA:Gampang Banget, Bayar BBM Sekarang Bisa Pakai OVO di Aplikasi Mypertamina, Begini Cara Bayarnya!
BACA JUGA:Antisipasi Ketersediaan Stok LPG 3 Kg di Masyarakat, Pertamina Gelar Operasi Pasar
Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran.
Dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Pertamina Terus Tekankan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Patuhi SOP dan Sistem Tata Kerja
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.