JAKARTA, PALPRES.COM - Setelah momentum Pemilu yang baru saja berlalu, pemerintah kembali memberikan kabar baik kepada masyarakat dengan pencairan bansos senilai Rp200.000.
Program bantuan sosial ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di tengah dinamika pasca-pemilu.
Tentu saja pencairan bantuan ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga, namun penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Adapun bantuan yang dimaksud adalah bansos BPNT atau bantuan sembako disalurkan oleh Kemensos senilai Rp200.000 per tahap dengan total Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:BLT Mitigasi Pangan Kapan Cair? Bansos Pangan 10 Kg, PKH, dan BPNT Telah Disalurkan Mulai Hari Ini
Bantuan ini disalurkan kepada 18,8 juta penerima yang merupakan masyarakat miskin ekstrem yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Banyak masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial reguler dari Kemensos ini.
Penyaluran bantuan BPNT ini menggunakan dua mekanisme yaitu melalui PT Pos Indonesia dan Kartu KKS Bank Himbara.
Pada tahun ini baik yang dicairkan lewat PT Pos Indonesia maupun KKS bank Himbara masing-masing untuk alokasi bulan Januari 2024 yaitu sebesar Rp200.000.
BACA JUGA:PT Pos Indonesia Sebar Surat Undangan Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Intip Wilayah Mana Saja
BACA JUGA:Banjir Bansos Setelah Pemilu 2024, Ada Kenaikan Bansos Ini dari Rp1 Juta ke Rp1,8 Juta Rupiah
Seperti yang telah disebutkan di atas, bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat miskin ekstrem yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Artinya tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 ini, karena terdapat beberapa persyaratan untuk memperolehnya.
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh KPM untuk memenuhi kriteria penerima bansos Rp200.000: