1. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
BACA JUGA:Bansos BPNT Alokasi Januari Rp200 Ribu Cair Lagi di Kantor Pos dan KKS, Cek Daerahnya
2. Tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
3. Tidak menjadi bagian dari satu Kartu Keluarga (KK) dengan keluarga yang memiliki status PNS, TNI, atau Polri.
4. Tidak berstatus sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
5. Tidak bekerja sebagai pendamping sosial.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Bansos Beras 10 Kilogram Mulai Dikucurkan Lagi, Simak Informasi Lengkapnya
6. Tidak memiliki penghasilan atau menerima gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
7. Tidak bekerja sebagai pekerja yang mendapatkan gaji di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bagi KPM yang memenuhi syarat di atas diharapkan untuk tetap aktif melakukan transaksi setelah bantuan dicairkan.
Kegiatan transaksi ini penting untuk menjaga keaktifan status penerima bantuan sosial.
BACA JUGA:2 Bansos Kemensos Kembali Cair Pasca Pemilu 2024, Cek Jadwal Penyaluran dan Syaratnya di Sini
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, diharapkan semua KPM yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan sosial ini.