SEKAYU, PALPRES.COM - Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau seluruh ASN Muba jadi role model bagi masyarakat terkait kepatuhan perpajakan.
Caranya, dengan menjalankan kepatuhan perpajakan melalui SPT Tahunan Orang Pribadi
Apriyadi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaksanakan kepatuhan perpajakannya secara tepat waktu, kepada Kantor Pelayanan Pajak Sekayu.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Muba mengucapkan terima kasih, dan apresiasi kepada yang sudah melaporkan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2023," tegas Apriyadi saat membuka acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di auditorium pemkab Muba, Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Selain Kamera 200MP, Infinix Zero 30 Anti Air, Apa Bisa Dibawa Berenang? Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Ini Keunggulan Pindad Maung 4x4 MV2 Kendaraan Sipil Rasa Militer Buatan Indonesia, Apa Saja?
Apriyadi menghimbau seluruh ASN yang berada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Muba, untuk selalu menjalankan kepatuhan perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan.
“Kita sebagai ASN Pemerintah Daerah Harus menjadi role model masyarakat dalam hal kepatuhan perpajakan.
Saya juga minta Kepala OPD mengajak stafnya supaya lebih aktif lagi dalam hal kepatuhan perpajakan,"katanya.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu Aprinto Berlianto dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara dalam ha; kepatuhan perpajakan.
BACA JUGA:HP Poco Terbaik untuk Gaming, Main Game Auto Lancar Harga Cuma 2 Jutaan
BACA JUGA:AJAIB! Kamera Hp ini Bisa Buat Wajah Kamu Mengkilat Layaknya Artis Korea
Khususnya dalam memenuhi kepatuhan perpajakan, dengan kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara, melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu.
Dikatakannya, SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk partisipasi kita dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik.
Ia juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Muba untuk segera melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu.