“Bukan hanya berhenti pada seremoni peresmian, tapi kami akan melakukan pendampingan selama setahun untuk memberikan penguatan.
BACA JUGA:Lagi Turun Harga, Cek Spesifikasi Oppo Reno 7 Pro, Buruan Miliki!
BACA JUGA:Kejayaan Batu Akik di Kota Ini Nyaris Tinggal Cerita Indah, Hanya 1 Penjual Masih Setia Bertahan
Tujuan mulia dari pembentukkan RP3 adalah meningkatkan edukasi, menjadi wadah pengaduan atas permasalahannya agar dapat dilakukan pemulihan dan rehabilitasi.
Kemudian juga untuk memberikan pendampingan hukum, sehingga tercapailah cita-cita kita dalam melindungi perempuan pekerja,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Ngatiyem menyebutkan 3 bentuk perlindungan pekerja perempuan, yaitu non diskriminasi, perlindungan khusus reproduksi, dan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
“Perlindungan harusnya diberikan dari masa pra kerja, pada saat hubungan kerja, dan pada saat pengakhiran hubungan kerja,"ujar dia.
BACA JUGA:Warga 2 Desa Kecewa, Proyek Jembatan Rp16 Miliar di Jawa Barat Mangkrak 6 Tahun, Bakal Dilanjutkan?
BACA JUGA:Bagaimana Wajah Mobil Crossover Listrik Nissan Ariya yang Bakal Masuk Indonesia?
Selanjutnya, lanjutnya, Komite Perempuan Industrial telah melakukan beberapa upaya perlindungan perempuan, yaitu riset, dialog sosial, penandatanganan pernyataan kebijakan zero tolerance kekerasan dan pelecehan seksual oleh 72 perusahaan, sosialisasi, mendorong kebijakan federasi, pembuatan pasal yang responsif gender dalam perjanjian kerja bersama, serta pembentukan RP3 di tempat kerja.
“Harus ada tempat untuk upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.
Kita berunding dan menyepakati dengan para pengusaha untuk tidak mentoleransi kekerasan.
Kekerasan adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.
BACA JUGA:Gandeng BMKG, UIN Palembang Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
BACA JUGA:Warga Singapura Terpukau, Indonesia Bangun Jembatan Megah Dekat Perbatasan, Sudah Rampung?
Tidak seorang pun punya hak untuk merendahkan atas manusia lainnya dan tidak seorang pun harus menjadi korban kekerasan.