Surat Edaran Menaker: Hanya Karyawan Kategori Ini yang Berhak Menerima THR

Ilustrasi kategori karyawan yang berhak menerima THR menurut surat edaran Menaker-pixabay-
PALPRES.COM - Para pekerja termasuk karyawan swasta akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran.
Namun demikian, pemerintah masih belum merilis surat edaran terbaru terkait penyaluran THR bagi para pekerja termasuk karyawan swasta di tahun 2025.
Akan tetapi, di tahun sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024.
Diketahui, bahwa pemberian THR keagamaan bagi para pekerja, termasuk karyawan swasta tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:8 Tips Puasa Lancar Meskipun Bekerja Seharian
BACA JUGA:Simpan Senjata Api Rakitan, Warga Lubuk Bintialo Diamankan Polsek Batang Hari Leko
Kemudian Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pemberian THR sendiri merupakan kewajiban dari para pengusaha kepada pekerja termasuk karyawan swasta.
THR bagi para pekerja baik itu buruh atau karyawan swasta wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan atau pengusaha dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan.
Apabila berpatokan dengan penyaluran THR di tahun sebelumnya, dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), maka THR harus dicairkan paling lambat H-7 hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:2 Ruas Tol Trans Sumatera Selesai 100 Persen, Dukung Mudik Lebaran 2025, Disini Lokasinya!
Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 juga disebutkan beberapa kategori karyawan swasta yang berkah menerima THR H-7 sebelum lebaran.
Beberapa kategori karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan sesuai dengan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: