Wow! Realisasi Pendapatan Pajak di Muba Tembus 86 Persen

Rabu 28-02-2024,15:05 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Firdaus

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba, Haryadi SE MSi merinci, dari target Rp103 Miliar, akhirnya di tahun 2023 target realisasi pendapatan pajak di Muba mendapatkan Rp86 Miliar atau tembus 86 persen. 

BACA JUGA:5 Mobil Matic dengan Hargan Mulai Rp130 Jutaan, Bebas Pegal Saat Macet

BACA JUGA:6 Resep Takjil Buka Puasa, Bisa Jadi Ide Jualan Saat Ramadan, Buatnya Mudah Untungnya Besar

"Untuk pajak yang bersumber dari PBB Pedesaan dan Perkotaan di Muba tembus Rp19 Miliar," terangnya.

Selain itu, untuk Kecamatan yang realisasi tinggi yakni dari Kecamatan Keluang yang mencapai realisasi Rp1 Miliar lebih atau tembus 86 persen. 

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat atau WP yang sudah patuh untuk membayar kewajiban pajak," ungkap Haryadi. 

Haryadi menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Apriyadi Mahmud, yang selalu memberikan support agar realisasi pendapatan yang bersumber dari pajak berjalan maksimal. 

BACA JUGA:Kampanyekan GSMP, BI Sumsel Bagikan Bantuan 5.000 Bibit Cabai untuk Sekolah di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Sepanjang IIMS 2024, 4 Mobil Merk Ini Tawarkan Diskon Gila-gilaan, Apa Saja?

"Terima kasih kepada Pak Bupati Apriyadi yang selalu memberikan support kepada jajaran BPPRD, untuk melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan baik," pungkasnya. 

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Apriyadi Mahmud juga memberikan hadiah kepada WP di Kabupaten Muba, serta memberikan reward kepada Kecamatan yang tertinggi realisasi pendapatan pajaknya. 

Turut mendampingi Pj Bupati Apriyadi Kepala Dinas PUPR Alpa Elan SST MPSDA, Kadisnakertrans Mursalin SE MM, Kepala TPHP Ir Thamrin MSi, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kepala Dinkominfo Herryandi Sinulingga AP, dan Kepala Dinas PMD Erdian Syahri SSos MSi. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

 

Kategori :