5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
BACA JUGA:Jembatan Baru 1,4 KM di Pontianak Diproyeksikan Urai Kemacetan, Begini Progresnya
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Jadi kalau kamu tidak mau ditilang, jangan melakukan pelanggaran di atas ya.