Citraland
Honda

SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!

SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup? Awas, Konten Hoax Ini Beredar Luas!

Belakangan ini beredar konten hoax di media sosial TikTok soal SIM dan STNK, yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berlaku seumur hidup.-komdigi.go.id-Kementerian Komdigi

JAKARTA, PALPRESSS.COM – Belakangan ini beredar konten di media sosial TikTok soal SIM dan STNK yang bikin heboh.

Dalam konten itu, ada narasi yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berlaku seumur hidup.

Menurut konten itu, DPR RI sudah meresmikan pembelakuan seumur hidup SIM dan STNK.

Dalam akun itu, juga diberikan tautan pendaftaran SIM seumur hidup dalam kolom komentar.

BACA JUGA:Surat Izin Mengemudi Indonesia Tampilan Baru, Ternyata Begini Penampakannya

BACA JUGA:Belum Punya Surat Izin Mengemudi? Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024: Begini Caranya!

Terkait konten SIM dan STNK berlaku seumur hidup tersebut, Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera turun untuk memeriksa fakta sebenarnya.

Tim AIS Komdigi akhirnya  memastikan, jika konten tentang SIM dan STNK akan berlaku seumur hidup adalah hoax atau berita tak sesuai fakta.

Fakta konten hoax

Fakta konten itu hoax, ditemukan oleh Tim AIS Komdigi di laman turnbackhoax.id

BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

BACA JUGA:Korlantas Perkirakan Mobilitas Pemudik Libur Nataru 2025 Mencapai 110 Juta Orang

Dalam laman turnbackhoax.id, pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup.

Hal tersebut, menurut laman itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain itu, juga dipastikan jika tautan yang katanya untuk pendaftaran SIM seumur hidup dan dibagikan pada kolom komentar konten itu  bukanlah portal resmi milik Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: