“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah.
Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tambahnya dengan penuh semangat.
BACA JUGA:Palembang Jambi Makin Dekat, Hanya 3 Jam Lewat Jalur Ini, Sudah Selesai?
BACA JUGA:Resmi Dilantik Jokowi sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, AHY Diminta Fokus 3 Hal Ini
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, Ph.D-Kanwil BPN Sumsel-
Kegiatan ini tidak hanya sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk menjaga dan mengelola tanah wakaf secara optimal.
Dengan adanya sertifikat, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan aslinya, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi keberlanjutan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Jemput Bola ke Kanwil BPN, Pj Bupati Apriyadi Kebut Pembangunan Jalan Tol
BACA JUGA: Fauwaz Diradja: Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Perlu Komitmen Semua Pihak