PALPRES.COM- Berikut ini kriteria pelajar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Keudayaan (Kemdikbud) RI ditahun 2024.
Pemerintah melalui Kemdikbud RI telah menyiapkan alokasi bantuan Rp450 Ribu hingga Rp1,8 juta bagi pelajar dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK dari keluarga miskin melalui Program PIP.
Bantuan PIP ini kembali disalurkan ditahun 2024 dengan beberapa perubahan.
Untuk bisa mendapatkan bantuan uang tunai dari PIP ini, para pelajar mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BACA JUGA:Rekomendasi Tablet Murah Terbaik Buat Pelajar dan Mahasiswa, Harganya Cuma Rp2 Jutaan, Spek Gacor!
Karena tidak semua pelajar bisa mendapatkan bantuan PIP dari Kemdikbud ditahun 2024 ini.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud ditahun 2024 ini adalah sebagai berikut:
1. Pelajar/siswa/i pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Pelajar/siswa/i dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
BACA JUGA:BLT Pelajar Rp2.000.000 Dibagikan Februari Ini untuk 10 Juta KK, Berikut Cara Pengajuannya!
BACA JUGA:Polda Sumsel Ikuti Forum Belajar, Pelajari Nilai-nilai Kepahlawanan dari Jenderal Ini
3. Pelajar/siswa/i dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
4. Pelajar/siswa/i yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
5. Pelajar yang terkena dampak bencana alam