Bendungan yang letaknya di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung ini telah diresmikan Presiden Jokowi sejak 8 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Desain Ikonik dan Warna Eksklusif, Galaxy S23 FE Membawa Keindahan dengan Kamera Pro, Harganya?
Manfaat yang diberikan bendungan ini mulai dari penyedia air baku rumah tangga, kota, dan industri sebesar 9,1 m3/detik untuk wilayah Lebak, Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Bendungan ini juga mensuplai air sebesar 5,5 m3/detik dalam memenuhi air rumah tangga, kota dan industri di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Selain itu, ada juga Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) sebesar 1,8 megawatt serta akan disediakan sarana rekreasi dan tujuan wisata kedepannya.
Menariknya, bendungan raksasa ini sanggup kendalikan banjir hingga sebesar 60,8 juta m3 di wilayah hilir yang merupakan kawasan strategis seperti Jalan Tol Jakarta - Merak.
BACA JUGA:Cuma Selisih Sejuta, Ini Perbedaan Redmi Note 13 vs Redmi Note 13 Pro 4G
Dalam perjalanannya, proyek Bendungan Karian yak semulus yang diharapkan, karena sempat ditolak warga yang berada di sekitar lokasi pengairan, tepatnya di Kampung Somang, Lebak Banten.
Setidaknya ada 400 bidang lahan milik warga yang terdampak pembangunan dan menuntut ganti rugi pada tahun 2022 lalu.
Bukan itu saja, warga Desa Calungbunggur Kecamatan Sajira, Rangkasbitung juga pernah menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri.
Warga dalam gugatannya meminta pemerintah melakukan transparanasi dalam proses pembebasan lahan yang terkena dampak proyek bendungan.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 HP Terbaik Harga 2 Jutaan Tahun 2024, Performa Kencang Tanpa Menguras Dompet
BACA JUGA:Siap-siap! Mobil Terbaik China akan Masuk di Indonesia, Kelas Super Mewah dengan Minim Budget
Kuasa Hukum warga Desa Calungbunggur, Riswayanto mengaku selama ini pihaknya tidak diberikan perincian data nominatif terhadap lahan mereka yang digusur.