Terkait hal itu kata ulama, yang dilihat bukan apa yang dimakannya, tapi kadar kewajaran yang berlaku di keluarganya.
Lalu, apakah boleh mengganti utang puasa dengan membayar Fidyah sekaligus 1 bulan?
Kata ulama, hal itu boleh dilakukan selama orang itu divonis tidak mungkin puasa.
BACA JUGA:Mengapa Harus Berpuasa di Bulan Ramadan? Begini Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:5 Orang yang Dibolehkan Tak Puasa Ramadan karena Alasan Tertentu, Siapa Sajakah? Ini Rinciannya
Tapi akan lebih bagus kalau mengganti utang puasa dengan membayar Fidyah secara berkala, setiap harinya dari waktu-waktu Ramadan.
Apa manfaatnya?
Kata para ulama ada dua manfaatnya, yang pertama supaya terus melahirkan rasa kenikmatan dalam ibadah.
Coba anda bayangkan kalau misalnya sesuatu dirapel sekaligus, bukankah keesokan harinya tidak ada perasaan kita untuk memberikan amal saleh?
BACA JUGA:Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:11 Hal Makruh yang Sebaiknya Dihindari saat Puasa Ramadan, Termasuk Mencicipi Makanan?
Karena ketika kita setiap kali memberikan sedekah kepada seseorang, maka anda akan didoakan olehnya.
Hal itu memberikan kesan tersendiri bagi orang yang memberikan sedekah.
Kedua, akan lebih baik mengganti utang puasa dengan membaya Fidyah secara bertahap.
Karena boleh jadi berlakunya Fidyah itu sesuai dengan kadar puasa, yang belum tentu bisa dilakukan orang tersebut selama sebulan.
BACA JUGA:Inilah 4 Keutamaan Makan Sahur di Bulan Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui Umat Muslim