PALPRES.COM – Membayar utang Puasa Ramadan dengan fidyah diperbolehkan Allah SWT.
Khususnya, bagi orang yang tidak puasa Ramadan karena pertimbangan tertentu.
Membayar utang Puasa Ramadan dengan fidyah ini hanya berlaku, bagi golongan spesial yang diperkenankan oleh Allah SWT.
Mereka tidak perlu puasa selama Ramadan, tidak usah mengganti puasa setelah Ramadan, cukup membayar utang Puasa dengan Fidyah.
BACA JUGA:Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih yang Paling Afdol? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ustaz Ad Hidayat dalam Ummu Haniya Chanel di YouTube, menjelaskan bahwa golongan yang dapat mengganti setiap puasanya, dengan memberikan makanan pada orang-orang miskin atau fidyah.
Pada akhir ayat 184 di surah Al-Baqarah dalam Al Quran Allah SWT berfirman:
“….Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”.
Golongan yang boleh mengganti utang puasa dengan fidyah ini, oleh Al Quran dengan orang-orang yang berat atau sulit berpuasa selama hidupnya.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Bikin Puasa Jadi Sia-sia, Berikut Kata Ustadz Abdul Somad
BACA JUGA:Hal yang Tak Mungkin Dihindari Orang Berpuasa, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Contoh orang yang berat berpuasa dan bisa mengganti utang puasanya dengan Fidyah, yakni orang yang divonis secara medis tidak mungkin berpuasa, karena koma atau tidak sadar-sadar waktu.
Bahkan di Timur Tengah ada sekarang seorang perempuan sudah 25 tahun koma, baru setelah itu bangun.
Orang semacam ini, kata Allah SWT melalui Al Quran, boleh dia selama masa Ramadannya tidak perlu berpuasa dan tidak usah diganti.