PALPRES.COM- Pada tahun 2024 ini Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mengalami kenaikan sebesar 8 Persen.
Selain THR PNS Naik, nominal yang akan dibayarkan oleh pemerintah 100 persen alias tidak ada pemangkasan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menginstruksikan jikan THR PNS Naik dan akan dibayarkan penuh 100 persen.
“THR-nya bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa 12 Maret 2024.
BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya
BACA JUGA:THR PNS dan Pensiunan Dibayar 100 Persen, Berikut Bulan dan Tanggal Pembayarannya
Sri Mulyani menjelaskan jika saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan atau mekanisme terkait pembayaran THR tersebut.
Dia memastikan THR akan cair 10 cair sebelum Lebaran.
Ini menjadi kabar gembira untuk para PNS karena selain THR PNS Naik, juga akan menerima 100 persen.
Seperti diketahui pada tahun 2020 THR PNS hanya dibayarkan kepada PNS level eselon III ke bawah dan pensiunan, sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Selanjutnya pada tahun 2021 THR PNS dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.
Lalu pada tahun 2022 dan 2023 pemerintah membayarkan THR kepada seluruh ASN dan pensiunan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan ditahun 2024 THR PNS dan pensiunan akan dibayarkan 100 persen.