Honda

THR PNS dan Pensiunan Dibayar 100 Persen, Berikut Bulan dan Tanggal Pembayarannya

THR PNS dan Pensiunan Dibayar 100 Persen, Berikut Bulan dan Tanggal Pembayarannya

Pemerintah telah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan dibayarkan 100 persen pada lebaran 2024/1445 H-freepik-

PALPRES.COM- Pemerintah telah mengumumkan jika Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan dibayarkan 100 persen pada lebaran 2024/1445 H. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika THR PNS dan Pensiunan tahun 2024 ini akan dibayarkan 100 persen. 

Sri Mulyani juga menyebut jika THR PNS dan Pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya lebaran 1445 H

Seperti diketahui, umat islam baru akan memulai ibadah puasa Ramadan pada 12 Maret 2024 yang akan berlangsung selama 29-30 hari ke depan. 

BACA JUGA:Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Golongan III A Bisa Dapat Segini Per Bulan

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hp yang Cocok Jadi THR Lebaran Buat Orang Tua, Harga Mulai 1 Jutaan

Dengan demikian, maka pembayaran THR PNS dan Pensiunan akan dimulai secepat-cepatnya pada 1 April 2024 mendatang. 

Yang artinya, pembayaran THR PNS dan Pensiunan ini kemungkinan akan berbarengan dengan pembayaran gaji. 

Hanya saja, hingga saat ini belum ada tanggal pasti terkait penyaluran THR PNS dan Pensiunan ini akan dibayarkan. 

Namun berkaca dari penyaluran THR di tahun-tahun sebelumnya, PNS dan Pensiunan akan menerima tunjangan hari raya paling cepat 10 hari atau selambat-lambatnya 7 hingga 5 hari sebelum lebaran Idul Fitri. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, THR PNS, TNI dan Polri Tahun 2024 Cair 100 Persen, Nominal Tunjangan yang Diterima Bertambah

BACA JUGA:Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik

Untuk nominalnya akan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima PNS maupun Pensiunan. 

Khusus ditahun 2024 ini, THR PNS dan pensiunan akan naik seiring pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai termasuk pensiunan pada tahun ini. 

Berikut ini daftar gaji dan THR yang diterima oleh PNS dan Pensiunan sesuai golongan yang dimiliki: 

PNS golongan I Rp1.685.700 s.d Rp2.901.400

PNS golongan II Rp2.184.000 s.d Rp4.125.600

PNS golongan III Rp2.785.700 s.d Rp5.180.700

PNS golongan IV Rp3.287.800 s.d Rp6.373.200

BACA JUGA:ASN Bahagia, THR Lebaran 2024 Dipastikan Naik 8 Persen, Ini Daftar Rinciannya

BACA JUGA:5 Hikmah Puasa Ramadan, Nomor 4 Banyak yang Hilang Pahala karena Kalah Melawan Ini, Berikut Penjelasan UAS

Peraturan tentang gaji PNS berdasarkan PP no 5 tahun 2024 dan pensiunan pada PP no 8 tahun 2024.

Pensiunan golongan I Rp1.748.100 s.d Rp2.256.700

Pensiunan golongan II Rp1.748.100 s.d Rp3.208.800

Pensiunan golongan III Rp1.748.100 s.d Rp4.029.600

Pensiunan golongan IV Rp1.748.100 s.d Rp4.957.100

BACA JUGA:Kementan Optimasi 65.000 Hektar Lahan Rawa di OKI, Ini Tujuannya

BACA JUGA:7 Umpan Racikan Paling Gacor untuk Mancing Ikan Mas Terbaru di Tahun 2024, Ikuti Petunjuk Cara Meraciknya

Sedangkan komponen lainnya berupa tunjangan melekat, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Komponen tersebut memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan ketentuan pemerintah lainnya. 

Sementara itu, tunjangan hari raya untuk pekerja swasta juga akan diberikan paling lambat 7 hari menjelang lebaran 2024. 

Seperti diketahui, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang. 

BACA JUGA:Waktu Terus Berlalu Begitu Cepat, Ini Lirik Lagu 'Slipping Through My Fingers' Milik ABBA yang Viral di TikTok

THR ini diberikan jelang hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. 

Biasanya THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji pekerja. 

Adapun besaran THR yang diterima pekerja sesuai masa kerjanya adalah sebagai berikut: 

- Masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan gaji 

BACA JUGA:Deretan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Mulai Berpuasa Ramadan Besok, Ada Nama Sandy Walsh

- Masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan. 

Contoh, upah Yani per bulan sebesar Rp3 juta dan baru bekerja selama 7 bulan. 

THR yang diterima Yani adalah 7 : 12 x Rp3 juta =  Rp1.750.000.

Jadi gaji yang diterima Yani sebesar Rp1.750.000. 

- Pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: