Peserta mudik terbuka bagi nasabah dan non nasabah (catatan selama kuota masih tersedia).
BACA JUGA:Mudik Gratis 2024 Bersama Kemenhub, Ada 722 Armada Ke Berbagai Daerah, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Pulang Kampung Lebaran 2024, Warga Muba di Perantauan Dapat Fasilitas Mudik Gratis
Peserta mudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Peserta mudik harus terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK).
Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa dan anak di atas 6 bulan).
Anak di bawah 6 bulan (bayi) tanpa tempat duduk tidak perlu didaftarkan.
BACA JUGA:Ciptakan Daya Saing Daerah, Bapedda Litbang Kota Lubuklinggau Gelar FKP RKPD
BACA JUGA:Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten, Bupati Panca Sampaikan Ini
Peserta mudik bersedia menerima informasi yang dikirimkan melalui email dan WhatsApp dari PT Pegadaian dan Kementerian BUMN.
Persetujuan pendaftaran mudik gratis ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan, serta kuota yang diputuskan oleh panitia pelaksana.
Kemudian yang juga penting adalah tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain.
Peserta mudik tidak dipungut biaya dan tiket dilarang untuk diperjualbelikan.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Hitam di Wajah, Alami Bikin Wajah Bebas Noda
BACA JUGA:10 Provinsi Penghasil Kopi Terbesar Luar biasa! Sumsel Nomor 1 Tembus 198 Ton
Bagi peserta yang melakukan pembatalan, tidak bisa mengikuti program mudik gratis Pegadaian di tahun berikutnya.