Intip Spesifikasi Jeep Rubicon 4-Door, Tampil Gagah dengan Harga Mulai 1 Miliaran

Jumat 15-03-2024,03:56 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Agar dicatat, untuk pemilik pertama Jeep Rubicon, pajak yang perlu kamu bayarkan akan mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Dikutip dari berbagai sumber, harga Rubicon bekas berkisar di angka Rp 700 juta hingga Rp 800 juta. 

Dengan harga Rubicon bekas tersebut, maka besaran pajak Rubicon untuk pembelian pertama di tahun 2023 mencapai Rp 228,49 juta.

BACA JUGA:Honda CL300 2024 Dibandrol Harga Segini? Inilah Motor Retro dengan Tampilan Ergonomis

BACA JUGA:Seperti Cobra! Skutik Italjet Dragster hanya Ada 50 Unit di Indonesia, Pesaing Honda ADV 160?

Berikut rinciannya. 

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil mencapai Rp190 juta.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp 38 juta.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

BACA JUGA:Review Jujur Honda Brio dan Daihatsu Sirion, Mana yang Paling Oke?

BACA JUGA:Yamaha Force 155 2.0, Skutik Baru dari Yamaha Punya Tampilan Sporty dan Gahar

4. Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000.

5. Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.

Sedangkan untuk pajak Rubicon tahun selanjutnya lebih ringan, karena yang dikenai pajak hanya berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ, PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya administrasi Rp 50.000. 

Adapun simulasi pajak mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon dengan harga tertinggi sekitar Rp 1,73 miliar hingga Rp 1,84 miliar, maka pajak yang dibebankan untuk tahun pertama sekitar Rp 36 juta. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Xiaomi SU7 Rilis Akhir Maret 2024, Daya Tempuh 668 Km Sekali Cas, Harganya Segini

Kategori :