Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium.
Sedangkan persyaratan administrasi yaitu meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten atau kota.