Kamu harus Tau! Bolehkah Pria PNS Punya Istri Muda, Begini Jawabannya
Kamu harus Tau! Bolehkah Pria PNS Punya Istri Muda, Begini Jawabannya --Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Ada sebuah pertanyaan yang sangat penting noleh tidaknya PNS pria punya istri muda seringkali menjadi pertanyaan di masyarakat umum.
Yang dimana fenomena ini mencuat lantaran berbagai kasus yang menimpa pejabat negara.
Adapun itu berita yang paling Terbaru yakni dialami Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki.
Yang tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Palembang.
BACA JUGA:Pj Wako H Koimudin Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Wako-Wawako Lubuk Linggau Terpilih
BACA JUGA:Jadi Terendah Se-sumsel, Wamentan Minta APH-Bulog Tangani
Yang dimana Imbas kasus tersebut, dua rumah Deliar Rizqon disegel oleh Kejari Palembang dan Kejati Sumsel.
Adapun itu Salah satu rumah di kawasan Talang Jambe disebut-sebut milik istri mudanya.
Jadi kita masyarakat mungkin bertanya bagaimana aturan pemerintah mengenai PNS pria punya istri muda? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pertama Bolehkah PNS Pria Punya Istri Muda?
BACA JUGA:Wisata Tower Jembatan Ampera Akan Rampung Secepatnya, Dapat Meningkatkan APBD Palembang
BACA JUGA:KACAU! Anak Dibawah Umur Dikeroyok OTK, Dikira Anak Juru Parkir
Kehebohan PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami bukanlah persoalan baru.
Jadi Pada Juni 2023, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan siaran pers Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023 mengenai Penjelasan Tentang Ramai Isu PNS Pria Dapat Beristri Lebih dari Seorang dan Larang bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: