Namun, hentikan kegiatan makan dan minum saat azan Subuh berkumandang.
BACA JUGA:Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui yang Tidak Puasa Ramadan
BACA JUGA:Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Kata Buya Yahya
Hal ini juga diungkap dalam firman Allah SWT di surat Al-Baqarah ayat 187, berikut ini:
وَكُلُوْاوَاشْرَبُوْاحَتّٰىيَتَبَيَّنَلَكُمُالْخَيْطُالْاَبْيَضُمِنَالْخَيْطِالْاَسْوَدِمِنَالْفَجْرِۖ
Artinya: "Makan dan minum-lah hingga jelas bagimu [perbedaan] antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakan-lah puasa sampai [datang] malam."
KH Ahmad Qusyairi, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang mengatakan, Imsak bukan termasuk waktu puasa.
Sehingga umat muslim masih diperbolehkan untuk makan dan minum pada waktu Imsak.
"Mulai puasa itu kan memang dimulai saat terbitnya fajar shadiq atau waktu subuh," ucapnya dari situs NU Online Jawa Timur.
"Namun kita kan tidak pernah tahu yang namanya fajar shadiq itu seperti apa, maka ulama mengatur jeda waktu sebelum itu dengan dinamakan waktu Imsak untuk kehati-hatian," lanjutnya.
Sementara itu menurut potongan surat Al-Baqarah ayat 187, Imsak juga bukan sebagai batas berhenti makan dan minuman saat sahur.
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ