Citraland
Honda

Kemenag Akan Bicara Soal Adanya Wacana Libur Sebulan selama Ramadhan

Kemenag Akan Bicara Soal Adanya Wacana Libur Sebulan selama Ramadhan

Kemenag Akan Bicara Soal Adanya Wacana Libur Sebulan selama Ramadhan --Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons munculnya wacana libur sekolah satu bulan selama Ramadan. Nasaruddin mengatakan masih mempertimbangkan wacana tersebut.

"Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama khususnya di Pondok Pesantren itu libur," kata Nasaruddin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Lalu Nasaruddin juga menuturkan akan terkait kepastian libur atau tidaknya sekolah di luar pesantren dan madrasah, pihaknya akan mengumumkannya nanti.

"Akan tetapi untuk sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian. Yang jelas bahwa libur atau tidak libur, sama-sama kita berharap berkualitas ibadahnya. Bagi saya, itu yang paling penting. Ramadan itu adalah konsentrasi bagi umat Islam," jelasnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Ini 4 Kriteria Tenaga Honorer yang Harus Daftar

BACA JUGA:KACAU! Kriminalitas di Palembang 2024 Sangat Tinggi, Curanmor Paling Banyak

Adapun itu nasaruddin mengatakan rencana tersebut masih dikembangkan. 

Sehingga Namun ia berharap kualitas anak-anak yang mengenyam pendidikan di bawah Kementerian Agama bisa lebih berkualitas ibadahnya.

"Jadi tentunya Iya, nanti kita akan lihat berkembang lagi. Tapi, kami sih di tingkat madrasah ya, dan di pesantren di bawah kementerian agama, kami berharap mudah-mudahan Ramadan kali ini bisa lebih berkualitas. Kualitasnya itu ada anak-anak kita bisa lebih berkonsentrasi, mengaji, menghafal Quran, mengamalkan amalan-amalan sosial agama Islam, tidak hanya teori ya di sekolah," ucapnya.

Lalu diketahui, bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Tambang Terbaru Bara Indah Sinergi Kalimantan Tengah 2025 untuk Lulusan SMA dan S1

BACA JUGA:Puluhan Peserta Antusias Ikuti Emina Beauty Class, Pelajari Korean Make Up Class

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025.

Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: