Fakta terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024 yang kedua, yakni besaran tunjangan diberikan sesuai pangkat jabatan.
BACA JUGA:Ini 6 Amalan Bulan Ramadan yang Utama, Jangan Sampai Dilewatkan Ya
BACA JUGA:Kembali Dipercaya Bela Timnas Indonesia, Ini Janji Egy Maulana Vikri Jelang Lawan Vietnam
Untuk komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.
Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Untuk pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kemudian untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
BACA JUGA:Takjil Lemonade Squash, Berasa Buka Puasa di Cafe, Ini Resep dan Cara Bikinnya
BACA JUGA:Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Sakit Pinggang Saat Hamil Muda
Dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
3. Sudah Diteken Jokowi
Fakta terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024 selanjutnya, dasar hukum dalam pencairan THR tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024 lalu.
Pemberian THR dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445H.
BACA JUGA:Surganya Gemstone, Ini 5 Daerah Penghasil Batu Akik Terbaik di Indonesia
BACA JUGA:Siapa Sangka! 10 Penyakit Ini Dapat Hilang Dengan Hanya Berpuasa, Salah Satunya Kanker!
Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara, untuk mendukung biaya pendidikan.