PALPRES.COM – Berikut ini 6 fakta terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024.
THR dan Gaji 13 ASN 2024 bakal cair 10 hari jelang Ramadan 2024.
Hal ini tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Beliau mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024, akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Lokasi Warga Ngabuburit, Ini 5 Jembatan Terindah dan Megah di Indonesia, Ampera Palembang Termasuk?
BACA JUGA:Menu Buka Puasa Praktis, Ayam Goreng Mentega Ala Resto, Gampang Banget Bikinnya
Terlebih setelah wabah Covid-19 melanda beberapa tahun belakangan.
Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Oke, berikut ini 6 fakta terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024 yang harus kamu ketahui!
1. Penerima THR
BACA JUGA:5 Tips Membangun Kebiasaan Membaca Al-Qur'an Selama Ramadan, Yuk Terapkan!
Fakta terkait THR dan Gaji 13 ASN 2024 yang pertama adalah penerima THR dan gaji 13 terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Hal ini berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
2. Besaran tunjangan diberikan sesuai pangkat jabatan