PALPRES.COM- Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana hukum ibu hamil berpuasa? Apakah boleh atau cukup mengganti dengan fidyah.
Ustadz Abdul Somad, seorang ulama dan pendakwah terkemuka di Indonesia, memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Sebelum kita memahami hukumnya, penting untuk mengetahui bahwa puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam.
Tidak hanya berpuasa, namun juga dianjurkan untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah lainnya selama bulan suci ini.
BACA JUGA:Golongan Orang yang Rugi Saat Puasa Ramadhan, Siapa Mereka? Simak Apa Kata Ustadz Das'ad Latif
Namun, ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa, seperti halnya seorang ibu hamil.
Lalu, bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil?
Apakah mereka tetap diwajibkan berpuasa ataukah ada keringanan dalam hal ini?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa menurut pandangan mazhab Syafii, seorang ibu hamil yang tidak berpuasa sebaiknya melihat alasan di balik keputusannya untuk tidak berpuasa.
BACA JUGA:Niat Berpuasa Tapi Tidak Sahur, Apakah Boleh? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jika alasannya adalah karena kondisi fisik yang lemah dan tidak mampu untuk berpuasa selama hamil, maka dia hanya perlu mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
"Perempuan hamil itu kalau tidak puasa menurut mazhab syafii dilihat dulu, jika tidak puasa karena dirinya lemah maka bisa mengqodo saja diluar Ramadhan, harus dia ganti," jelas Ustadz Abdul Somad.
Namun, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan anak yang dikandungnya, maka dia harus mengganti puasanya dan juga membayar fidyah.