PALPRES.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan dengan tegas melarang umat Islam di Indonesia untuk menjual dan membeli kurma Israel. Lantas Bagaimana Cara Membedakannya?
Larangan itu disampaikan oleh Sudarnoto Abdul Hakim Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional.
Sudarmoto dengan jelas menyatakan bahwa membeli kurma Israel haram uang hasil penjualannya digunakan Israel untuk menghancurkan warga Palestina.
"Jangan menjual produk Israel apalagi di Ramadan. Kurma itu halal dan enak, saya menyukai kurma, halal dzatnya, namun jadi haram lantaran uang hasil penjualannya itu untuk menghanguskan Palestina," jelas Sudarmoto.
BACA JUGA:2 Produk Air Purifier DAIKIN Sudah Kantongi Sertifikat BAF, Dijamin Efektif Kurangi Penyebab Alergi
Apa yang disampaikan Sudarmoto sesuai dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI sudah terbit, ini sekedar mengingatkan kembali. Kita sebagai umat Islam dan masyarakat Indonesia wajib peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya.
"Kalau ada kurma Israel jangan dibeli," lanjutnya.
Bagaimana Cara Membedakan Kurma Israel dengan Kurma Biasa
Ada beberapa cara membedakan kurma Israel dengan kurma lainnya, berikut diantaranya:
1. Periksa barcode di kemasan
Pemeriksa barcode yang biasa muncul dalam kemasan, kurma Israel biasanya memiliki barcode yang dimulai dari 729.