PALPRES.COM – Hampir semua orang sering membersihkan hidung dari kotoran yang ada.
Mengupil adalah tindakan membersihkan sisa-sisa kotoran atau lendir yang terdapat di dalam hidung.
Ini merupakan tindakan yang sering dilakukan oleh banyak orang sebagai bagian dari kebersihan pribadi.
Namun, di bulan Ramadan ketika menjalankan ibadah puasa, tentu timbul pertanyaan apakah mengupil bisa membatalkan puasa?
BACA JUGA:Mulai Rp18.000/Orang, Inilah 3 Tempat Bukber Estetik di Palembang
BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra Hadir dengan Kamera Telephoto Periskop 5x Zoom, HP Incaran Fotografer, Harganya?
Untuk menjawab pertanyaan ini mari simak informasi tentang mengupil ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan
Hukum mengupil saat berpuasa
Melihat secara hukum, mengupil ketika tengah berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa seseorang.
Hal ini dikarenakan kegiatan mengupil tidak termasuk dalam kategori yng secara eksplisit yang membatalkan puasa seperti makan dan minum secara langsung.
BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra Hadir dengan Kamera Telephoto Periskop 5x Zoom, HP Incaran Fotografer, Harganya?
Melansir dari buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab, dijelaskan jika mengupil tidak akan membatalkan puasa, sebagaimana membersihkan telinga dengan cotton bud yang juga tidak membatalkan puasa.
Begitu juga dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا