Apa Hukumnya Mengupil Ketika Sedang Berpuasa di Bulan Ramandan

Senin 18-03-2024,16:16 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Iqbal DJ

PALPRES.COM – Hampir semua orang sering membersihkan hidung dari kotoran yang ada.

Mengupil adalah tindakan membersihkan sisa-sisa kotoran atau lendir yang terdapat di dalam hidung.

Ini merupakan tindakan yang sering dilakukan oleh banyak orang sebagai bagian dari kebersihan pribadi.

Namun, di bulan Ramadan ketika menjalankan ibadah puasa, tentu timbul pertanyaan apakah mengupil bisa membatalkan puasa?

BACA JUGA:Mulai Rp18.000/Orang, Inilah 3 Tempat Bukber Estetik di Palembang

BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra Hadir dengan Kamera Telephoto Periskop 5x Zoom, HP Incaran Fotografer, Harganya?

Untuk menjawab pertanyaan ini mari simak informasi tentang mengupil ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 

Hukum mengupil saat berpuasa

Melihat secara hukum, mengupil ketika tengah berpuasa tidak secara langsung membatalkan puasa seseorang.

Hal ini dikarenakan kegiatan mengupil tidak termasuk dalam kategori yng secara eksplisit yang membatalkan puasa seperti makan dan minum secara langsung.

BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra Hadir dengan Kamera Telephoto Periskop 5x Zoom, HP Incaran Fotografer, Harganya?

BACA JUGA:Kiky Saputri Jalani Operasi Pengangkatan Ovarium Kiri Pasca Kehilangan Calon Buah Hati: Sakitnya 10 Kali Lipat

Melansir dari buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab, dijelaskan jika mengupil tidak akan membatalkan puasa, sebagaimana membersihkan telinga dengan cotton bud yang juga tidak membatalkan puasa.

Begitu juga dari hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

Kategori :