Adapun pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
BACA JUGA:Info Terbaru PT Pos Sudah Mulai Cairkan BLT 600 Ribu Mitigasi Risiko Pangan Hari Ini, Benarkah?
BACA JUGA:FANTASTIS! Ini PNS Penerima THR Idul Fitri 2024 Terbesar di Indonesia, Segini Nominalnya?
Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Ia mengatakan terkait dengan upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
“Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut,” terangnya dilansir dari laman resmi Kemnaker.
BACA JUGA:Bulan Ini Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Cara Buat SKCK untuk Dokumen Pendaftaran
BACA JUGA:Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Wisata Mangrove Pangkal Babu di Jambi
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” lanjutnya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".