PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menyepakati kerja sama penanganan permasalahan hukum.
Kerjasama ini utamanya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi SH MH di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Selasa 19 Maret 2024.
Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya mengatakan, penandatanganan ini merupakan proses awal untuk memberi jaminan hukum ke depan dalam penyelengara pemerintahan.
BACA JUGA:Pj Bupati Asmar Jadi Bapak Asuh Stunting, 3 Bulan Pantau Asupan Gizi Balita di Teloko
Peran pihak kejaksaan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendorong untuk mengedepankan taat pada aturan.
''Penandatanganan kerja sama ini sebagai upaya bagi kita selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara profesional dalam melaksanakan berbagai program dan pembangunan daerah," ungkapnya.
Asmar menjelaskan, arahan dari pihak Kejaksaan dalam penerapan penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha sangatlah diperlukan.
Sebab keterbatasan kemampuan serta tekanan kepentingan terkadang memberikan pengaruh yang besar dalam penyelengaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Shin Tae yong Coret 3 Pemain Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam, Apa yang Terjadi?
"Saya berharap kedepannya kerja sama ini memberikan perbaikan bagi kami selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas," harapnya.
Sementara itu Kajari OKI, Hendri Hanafi mengatakan, dengan adanya kegiatan penandatanganan kerja sama ini, tentunya akan memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada semua pihak selaku aparatur sipil negara.
Sehingga, kedepannya mereka dapat bertugas dengan maksimal dan taat pada aturan untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.