Barang Bukti Inkracht di Kejari OKI Dimusnahkan, PNBP Tercatat Rp1,2 Miliar
Bupati Muchendi ikut musnahkan barang bukti inkracht di Kejari OKI -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara, Kamis 19 Februari 2026.
Barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini adalah periode September hingga Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, I Gede Widhartama SH. MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas penuntut umum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
BACA JUGA:6 Peserta Seleksi Lelang Jabatan Sekda Muba Ikuti Assesment Center di Polda Sumsel
BACA JUGA:Ratusan Pekerja Sawit di OKI Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap putusan hukum benar-benar dieksekusi secara tuntas dan akuntabel,” ujar I Gede.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kejari OKI.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, kita berharap angka kejahatan dapat ditekan dan situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
BACA JUGA:Turun ke Daerah Pemilihan III, Syaryadi Tampung Usulan Pembangunan Jalan dan Bangunan Sekolah
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Siapkan Armada Pengganti untuk Amankan Pasokan BBM di Nunukan
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 20 berkas perkara narkotika, terdiri dari sabu-sabu seberat total ±46,411 gram, ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat total ±73,303 gram, serta ganja seberat ±0,362 gram.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang ke dalam saluran pembuangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

