26 Juta Terbesar! Berikut Daftar Lengkap Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 yang Diterima Pejabat Negara

Rabu 20-03-2024,17:15 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Sri Devi

PALPRES.COM - Pemerintah menerbitkan PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 kepada pejabat negara, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Presiden Jokowi bersama Pemerintah pada Rabu, (13/3) lalu secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam PP ini tertuang aturan tentang Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 khusus untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan tanda penghargaan dan wujud terima kasih atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja keras dalam melayani rakyat dan sekaligus untuk mendorong semangat kinerja mereka agar lebih baik lagi di masa kedepannya.

BACA JUGA:Gunakan ABT Rp5,8 Triliun, Pemerintah Masifkan Pompanisasi di Lahan Tadah Hujan Atasi Dampak El Nino

BACA JUGA:Jokowi Tak Janji Bansos Pangan Beras Bakal Lanjut Setelah Juni, Harga Beras Bakal Turun?

Selain ASN, Peraturan Pemerintah tersebut juga memberikan THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-pegawai ASN yang bertugas bekerja pada instansi pemerintah.

Termasuk juga dalam hal ini pegawai non-pegawai ASN yang berkerja pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga berbeda berdasarkan sesuai jabatan masing-masing sedangkan untuk pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah dibedakan berdasarkan sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.

Pemerintah pun telah menetapkan jadwal pencairan THR paling cepat pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, Sedangkan pada pasal 12, jadwal pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan setelah bulan Juni 2024. semuanya sudah diatur berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.

BACA JUGA:Sisa 2 Provinsi, KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Buka Puasa

BACA JUGA:1.047 Mahasiswa Korban TPPO, Ikut Program Magang ke Jerman Malah Jadi Pekerja Kasar

Berikut ini besaran THR dan gaji ke-13 para penerima

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.000
  • Wakil Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Administratif setingkat dengan Eselon/Pejabat

Kategori :