BACA JUGA:Cara Mengendalikan Hawa Nafsu saat Puasa Ramadan, Ini Solusi dari Buya Yahya
Karena berkumur dalam wudhu merupakan sunah.
Sebagian menyatakan kalau pekerjaannya mencari ikan karena dia nelayan, dia tertelan air karena terjangan ombak yang kuat, maka dimaafkan.
Artinya dia tidak batal puasanya.
Hal ini kemudahan yang diberika untuk para nelayan.
BACA JUGA:Doa Hari Ke-9 Puasa Ramadan, Memohon Limpahan Rahmat dan Ridho Allah SWT
BACA JUGA:Wajib Catat! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-09 Ramadan 1445 H Kota Palembang
Untuk nelayan yang perjalanannya jauh sampai 80 kilometer, maka nelayan tersebut musafir, artinya dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun bila ingin tetap puasa, ada beberapa kemudahan seperti yang disampaikan tadi.
Kita mengambil mazhab yang lain atau mengambil mazhab selain Mazhab Imam Syafi’i, tujuannya untuk memberi solusi yang dibutuhkan seperti nelayan tersebut.
Dalam kondisi darurat, misalnya telinganya gatal sekali karena kotoran atau kemasukan sesuatu, dan perlu dibuang kotoran didalamnya, maka bisa menggunakan mazhab Malik.
BACA JUGA:Cara Bijak Atur Keuangan di Bulan Ramadan, Biar Gak Boncos Sedekah Tetap Jalan
BACA JUGA:Patut Dicoba, 5 Contoh Bersedekah di Bulan Ramadan, Nomor 2 dan 3 Bisa Jadi Amal Jariyah
Hal ini untuk membersikan kotoran di telinga.
Namun hal dilakukan dalam kondisi darurat saja.
Dalam kondisi normal, kita tetap berpegang pada mazhab kita di Indonesia, yakni Mazhab Syafi’i.