BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Tahapan Pilrek UIN Raden Fatah Palembang Periode 2024-2028
Sama halnya dengan jalur SNBP, jalur SNBT pun juga memiliki ketentuannya sendiri.
Dikutip dari situs resmi SNPMB Kemendikbud RI, berikut ini ketentuannya yang bisa kamu pahami sebagai calon mahasiswa baru:
1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali
2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024
BACA JUGA:Pilrek UIN Raden Fatah Palembang Dimulai, Pendaftaran Bakal Calon Rektor Dibuka di Tanggal Ini
BACA JUGA:3 Prodi di UIN Raden Fatah Palembang Akreditasi Unggul, Rektor: 85 Persen di FITK Sudah Unggul
3. SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju
4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024
5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun
6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun
BACA JUGA:Kriteria Pelajar Penerima PIP Kemdikbud 2024, Dapat Bantuan Tunai Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta
BACA JUGA:Gandeng BMKG, UIN Palembang Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan
- Jumlah kuota sekolah SNBT 2024
Selanjutnya, seperti dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk kuota minimum di jalur SNBT masing-masing PTN ialah 40 persen, kecuali untuk PTN Badan Hukum (PTNBH), SNBT minimum 30 persen