PALPRES.COM- Mendekati hari raya Idul Fitri, Ustaz Adi Hidayat membagikan pengetahuan mengenai perbedaan pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Seperti di lapangan terbuka dibandingkan dengan di dalam masjid, berdasarkan hadis Rasulullah Muhammad SAW.
Hadis yang dikutipnya, nomor 956 dalam riwayat Al Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri, menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasa keluar untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha di tempat terbuka, bukan di dalam masjid.
Namun, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa kata 'mushola' yang disebutkan dalam hadis tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan konsep mushola yang umumnya dipahami oleh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Emang Boleh Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
“Jangan salah tangkap, karena kalau disebutkan di Indonesia mushola itu tempatnya kecil, sempit,” katanya.
Beliau menekankan bahwa mushola dalam hadis tersebut merujuk kepada tempat salat yang luas.
Bukan tempat kecil dan sempit seperti yang sering digambarkan orang Indonesia.
“Kalau di mal pinggir toilet, bukan, ya. Mushola yang dimaksud di sana artinya tempat salat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Emang Boleh Menjual Makanan di Siang hari Saat Ramadhan? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan
BACA JUGA:Ikut Puasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat Wajib, Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
Penjelasan ini memperlihatkan bahwa dalam bahasa Arab, konsep mushola memiliki makna yang lebih umum, dan bisa jadi lebih besar daripada masjid.
Hal ini sesuai dengan situasi pada masa Rasulullah SAW di mana mushola, tidak selalu merujuk kepada masjid, tetapi bisa juga kepada tempat terbuka seperti lapangan.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pada masa itu, masjid yang ada masih relatif kecil sehingga tidak mampu menampung semua jemaah.