Kurir Narkoba Disidang
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Divonis Mati
Sementara itu 2 kurir Sabu sebanyak 10 Kg dan ribuan pil ekstasi, yakni Ariansyah dan Sapri menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan dakwan oleh JPU, Selasa 26 Maret 2024.
Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Cahyono SH MH serta di hadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, membaca dakwan terhadap kedua terdakwa
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ariansyah dan terdakwa Sapri, keduanya berhasil diamankan oleh anggota Reserse Polda Sumsel pada 14 Desember 2023, di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 kilogram Sabu dan 9.463 butir pil ekstasil yang disimpan oleh para terdakwa di di bagasi belakang mobil
BACA JUGA:12 Pemandu Lagu di Kafe Diamankan Polisi, 2 Diantaranya Masih di Bawah Umur
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelajar Tenggelam di Rawa Tanjung Batu PO Ditemukan Tim SAR Gabungan
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di Polda Sumse,l guna diproses lebih lanjut
Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Namun karena Penasihat Hukum terdakwa tak akan mengajukan ekspepsi maka oleh majelis hakim persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".