Kan sudah setahun (pembahasan), drafnya sudah setahun," terang Arifin di Kementerian ESDM, Jumat 8 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Lowongan Kerja: PT Lambang Azas Mulia Siapkan 4 Posisi Ini bagi Lulusan D3 dan S1
BACA JUGA:16 Golongan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024, Cair Bulan Juni
Masih menurut Arifin, aturan penditribusian BBM subsidi haruslah tepat sasaran, sehingga tidak akan membuat rugi negara.
Revisi aturan tersebut bakal mencantumkan kriteria masyarakat (jenis kendaraan) sebagai penerima BBM subsidi.
Seperti diketahui, kriteria tersebut sebelumnya tak ada di dalam Perpres 191/2014.
Sehingga BBM jenis Pertalite dan Solar bisa digunakan oleh siapa saja.
BACA JUGA:CATAT! Ini 5 Daftar Masjid di Jakarta untuk Salat Idul Fitri 2024, Siap Tampung Ribuan Jamaah
Lantas, jenis apa sajakah kendaraan yang masih boleh mengisi Pertalite?
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebutkan pembatasan BBM Subsidi tersebut telah diwacanakan untuk diberlakukan pada mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc.
Tentunya, bila aturan tersebut diberlakukan, maka mobil-mobil di bawah 1.400 cc akan tetap bisa untuk mengisi Pertalite.
Selain itu juga, untuk kendaraan motor roda dua, ketentuannya hanya motor yang memiliki mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.
BACA JUGA:16 Golongan Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024, Cair Bulan Juni
Memang sejauh ini belum ada kepastian kapan da detai pembatasan BBM Subsidi tersebut berlaku.